STRUKTUR ORGANISASI

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH

Tugas, dan Fungsi:

  1. Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan
    terhadap objek vital yang meliputi pengamanan kawasan tertentu,
    pengamanan pariwisata, pengamanan VIP, serta audit sistem
    pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan
    pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan
    ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
    b. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan,
    penyelenggaraan anev, pengumpulan dan pengolahan data, serta
    penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditpamobvit;
    c. pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri,
    perhubungan, pertambangan dan instalasi;
    d. pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang
    memerlukan pengamanan khusus;
    e. pengamanan VIP yang meliputi pengamanan kementerian dan
    lembaga negara serta perwakilan asing yang memerlukan
    pengamanan khusus; dan
    f. penyelenggaraan verifikasi dan audit Sispam Obvitnas serta
    objek vital lainnya.