PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH




Tugas, dan Fungsi:
- Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan
terhadap objek vital yang meliputi pengamanan kawasan tertentu,
pengamanan pariwisata, pengamanan VIP, serta audit sistem
pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya. - Dalam melaksanakan tugas, Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan
pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan
ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan,
penyelenggaraan anev, pengumpulan dan pengolahan data, serta
penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditpamobvit;
c. pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri,
perhubungan, pertambangan dan instalasi;
d. pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang
memerlukan pengamanan khusus;
e. pengamanan VIP yang meliputi pengamanan kementerian dan
lembaga negara serta perwakilan asing yang memerlukan
pengamanan khusus; dan
f. penyelenggaraan verifikasi dan audit Sispam Obvitnas serta
objek vital lainnya.